Bismillahirrahmanirrahim
I. Buku (dokumen) ini telah
dipersiapkan oleh Muhammad, Nabi Allah,
mewakili kaum Mukmin Quraisy (emigran
dari Mekah dan Yathrib/ Madinah),
kaum Muslim yang telah bergabung
dengan mereka, dan mereka telah ikut
setta berjuang bersama mereka.
2. Tentu saja,
mereka membentuk sebuah ummah yang lain daripada umat manusia manusia lainnya.
3. Kelompok
Muhajirin Quraisy harus membayar kerugian dari pertumpahan darah di antara
mereka sebagaimana telah menjadi kebiasaan dan harus menebus
tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan
disepakati di antara orang-orang Mukmin.
4. Bani 'Auf harus
tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka
sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing-masing kelompok harus
ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip
keadilan yang benar dan disepakati di antara orang-orang Mukmin.
5. Bani al-Harits
harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka
sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing• masing
kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan
disepakati di antara orang. orang Mukmin.
6. Bani Sa'idah
harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka
sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing-masing kelompok harus
ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip
keadilan yang benar dan disepakati di antara orang-orang Mukmin.
7. Bani Jusyam
harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka
sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing-masing kelompok harus
ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip
keadilan yang benar dan disepakati di antara orang-orang Mukmin.
8. Bani al-Najjar
harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka
sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing. masing kelompok
harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut
prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara
orang. orang Mukmin.
9. Bani 'Amr bin'Auf
harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka
sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masingmasing kelompok
harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut
prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orangorang Mukmin.
10. Bani al-Nabit
harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka
sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masingmasing kelompok
harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut
prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orangorang Mukmin.
11. Bani al-Aus
harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka
sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing-masing kelompok
harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip
keadilan yang benar dan disepakati di antara orang-orang Mukmin.
12. A. Kaum Muslim tidak boleh
membiarkan seseorang di antara mereka dibebani utang (dalam situasi ini), dan harus membayarkan utang-utang mereka, yang
berasal dari tebusan-tebusan untuk
tawanan perang mereka dan kerugiankerugian biaya-biaya pertumpahan darah,
menurut prinsip-prinsip yang benar dan
disepakati.
12.B. Tidak
seorang Muslim pun boleh memusuhi mawla (orang yang telah diikat dalam tali
persaudaraan) dari kalangan Muslim yang lain. (Menurut naskah lain: Tidak
seorang Muslim pun boleh mengadakan sebuah persepakatan dengan mawla dari kalangan Muslim yang lain, juga
tidak boleh mengganggunya..
13. Muslimin
yang taat (bertakwa) harus menentang/melawan orang yang bermaksud
melakukan tindakan agresif dan tidak adil di antara mereka, atau orang yang
bermaksud melanggar hak seseorang dan menyebabkan kekacauan di antara
orang-orang Mukmin. Bahkan jika orang tersebut adalah keturunan salah seorang di
antara mereka, mereka harus bahu-membahu melawannya.
14. Tidak
seorang Muslim pun diperbolehkan membunuh Muslim yang lain untuk kepentingan orang kafir dan tidak
diperbolehkan menolong orang kafir dengan merugikan seorang Muslim.
15. Jaminan dan
perlindungan Allah hanya satu; (sebuah perlindungan yang diakui oleh orang-orang
Muslim) yang diberlakukan bagi mereka semua. Hal ini karena seorang Muslim
adalah mawla (saudara) bagi yang lainnya, selain daripada
orang-orang lainnya.
16. Kaum Yahudi
yang mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan perindungan kami;
mereka tidak boleh ditindas, tidak juga kami boleh memberrkan pertolongan pada
musuh-musuh mereka.
17. Perdamaian di antara Muslimin
adalah satu. Tidak seorang Muslim pun, dalam suatu
peperangan di jalan Allah, boleh bersepakat untuk menyetujui perdamaian dengan mengenyahkan orang-orang Mukmin
lainnya. Perdamaian ini harus dibuat di antara mereka saja (kaum Muslim)
menurut prinsip-prinsip sama persamaan dan keadilan.
18. Semua kelompok
(militer) yang bergabung dengan kami dalam peperangan hares berganti
bergiliran.
19. Kaum Muslim boleh
melakukan pembalasan pertumpahan darah satu sama lain hanya untuk kepentingan agama
Allah.
20A. Tentu saja,
kaum Muslim yang taat mengikuti jalan yang paling baik dan Iurus.
20B. Tidak
seorang musyrik pun diperbolehkan melindungi jiwa dan dan harta salah seorang
dari kaum Quraisy dan tidak diperbolehkan turut campur dengan seorang Mukmin
dalam persoalan ini (tidak diperbolehkan mencegah penyerangan terhadap kaum Quraisy).
21. Jika
seseorang ternyata terbukti secara meyakinkan telah membunuh seorang Muslim dan phika
korban tidak memberikan maaf, aturan-aturan gishosh harus diberlakukan; dalam kasus ini semua orang Muslim harus
melawannya. Hal ini h_alnl (benar) dilakukan
sepenuhnya oleh mereka (dengan aturan ini).
22. Setiap
Muslim yang telah beriman pada Allah dan Hari Kiamat, dengan menerima isi lembaran (dokumen) ini, tidak
diperkenankan membela dan memberikan
perlindungan bagi seorang pembunuh; siapa pun yang menolong dan
memberikan pertolongan untuknya harus menerima kutukan dan murka Allah di Hari Kiamat, ketika kompensasi finansial
atau pengorbanan tidak dapat lagi
diterima.
23. Bila
kamu sekalian berbeda pendapat dalam sesuatu hal, hendaklah perkaranya diserahkan kepada Allah dan Muhammad.
24. Kaum
Muslim dan kaum Yahudi bekerjasama dalam menanggung pembiayaan selama mereka melakukan perang bersama.
25A. Kelompok
Yahudi dari Bani 'Auf, bersama dengan kaum Muslim' merupakan sebuah umma.
Agama kaum Yahudi untuk mereka sendiri, dan agama kaum Muslim untuk
mereka sendiri. Hal ini termasuk mawla mereka dan diri mereka sendiri secara personal.
25B. Tetapi
siapa saja yang berlaku tidak adil dan melakukan kejahatan hanya boleh merugikan
dirinya dan anggota keluarganya sendiri.
26. Kaum Yahudi bani al-Najjar memiliki hak yang sama
dengan kaum Yahudi Bani'Auf.
27. Kaum Yahudi bani al-Harits memiliki hak yang sama
dengan kaum Yahudi Bani'Auf.
28. Kaum Yahudi bani
Sa'idah memiliki hak yang sama dengan kaum
Yahudi Bani'Auf.
29. Kaum Yahudi bani
Jusyam memiliki hak yang sama dengan kaum
Yahudi Bani'Auf.
30. Kaum Yahudi bani al-Aus memiliki hak
yang sama dengan kaum Yahudi Bani'Auf,
7Dalam (Abd al-Malik) Ibn Hisyam
Iwafat 8331 ini ditulis dengan ma'a Idenganl, dan dalam Abu'Ubaid (al-Qasim ibn
Sallam. 770-8381 ditulis min Idarij. lKedua penulis ini, sumber-sumber yang paling
penting untuk teks Piagam Madinah , tidak
sepakat dalam penulisan kata di
sejumlah tempat-CK)
31. Kaum Yahudi Bani
Tsa'labah memiliki hak yang sama dengan kaum Yahudi Bani'Auf. Tetapi
siapa saja yang berlaku tdak adil atau berbuat kejahatan hanya boleh merugikan
dirinya dan angota keluarganya saja.
32. Keluarga
Jafnah sebagai anggota bani Tsa'labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi
bani Tsa'labah.
33. Bani
Syutaibah memiliki hak yang sama dengan kaum Yahudi dari bani 'Auf (Aturan-aturan)
harus ditaati secara mutlak; tdak seorang pun boleh melanggarnya.
34. Mawla bani Tsa'labah diperlakukan sama dengan
Bani Tsa'labah sendiri.
35. Mereka yang berada dalam
perlindungan kaum Yahudi (bitana) diperlakukan sama kaum Yahudi sendiri.
36A. Tidak seorang pun dari kaum
Yahudi dibolehkan ikut dalam barisan militer kaum Muslim tanpa izin dari
Muhammad.
36B. Tidak
dilarang melakukan pembalasan sesuai dengan luka yang diderita. Tentu saja jika
seseorang membunuh orang lain, dia dan keluarganya harus bertangguh jawab
sebagai konsekuensinya, jika tdak, akan ada ketidakadilan (berarti
seseorang yang tdak mentaati aturan ini telah berlaku tdak adil). Allah selalu
bersama dengan mereka yang menaati dokumen ini.
37A. (Dalam
kasus perang) Kaum Yahudi dan kaum Muslim membiayai pihaknya masing-masing.
Mereka harus bekerja sama satu sama lain, dalam melawan pihak yang
memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui lembaran dokumen ini. Di antara
mereka harus terdapat kebajikan dan perilaku yang
baik. (Aturan-aturan ini) harus ditaati secara mutlak; tdak seorang pun boleh melanggarnya.
37B. Seseorang
tdak dipandang berdosa karena dosa sekutunya. Dan orang yang teraniaya harus
mendapat pembelaan.
38. Kaum Yahudi bersama kaum Muslim
menanggung biaya peperangan yang mereka lakukan bersama.
39. Atas nama
mereka yang mengakui dokumen ini, daerah jawf) Yatsrib merupakan wilayah yang
dilindung (harem).
40.
Siapa pun orang yang dilindung (far) adalah seperti halnya diri sendiri (yang
melindung); dia tdak boleh ditindas dan
diperlakukan secara jahat.
41. Seseorang tdak diberikan hak
perlindungan, kecuali atas izin dari yang berhak
memberikan perlindungan itu.
42. Semua kasus
pembunuhan dan perselisihan yang terjadi di antara orang-orang yang menyetujui
dokumen ini harus diselesaikan menurut ajaran Allah dan Muhammad Rasulullah. Allah akan
bersama mereka yang menaati dokumen ini
dengan baik.
43. Dalam hubungan ini kaum Quraisy
dan mereka mendukungnya tdak akan mendapat
perlindungan.
44. Kaum Muslim
dan kaum Yahudi harus bekerja sama dalam menghadapi pihak lain yang
melancarkan serangan terhadap Yatsrib.
45A. Bila kaum Yahudi diajak untuk
berdamai oleh kaum Muslim atau untuk ambil bagian
dalam sebuah kesepakatan perdamaian, mereka harug memenuhinya dan ikut serta melaksanakannya. Jika mereka
(kaumYahudi) menawarkan ajakan
yang sama pada kaum Muslim, mereka
memiliki hak yang sama dari kaurn Muslim; dengan pengecualian kasus-kasus
perang yang menyangkut isu agama.
45B.
Masing-masing kelompok bertanggung jawab terhadap wilayah mereka sendiri (dengan
memperhatikan pertahanannya dan kebutuhan-kebutuhan yang lain).
46. Kaum Yahudi Aus, yaitu mawla dan
mereka sendiri, memiliki hak yang sama yang
disepakati dalam dokumen ini, dengan kepatuhan pada yang ketat dan lengkap dari orang-orang yang menyetujui dokumen
ini. (Aturan-aturan ini) harus ditatai secara mutlak; tidak seorang pun
boleh melanggarnya. Allah bersama mereka
yang menjalankan aturan-aturan ini secara baik dan benar yang digambarkan dalam dokumen ini.
47. Dokumen ini tidak
melindungi pelaku ketidakadilan dan kejahatan dari hukuman. Siapa
saja yang berperang dijamin keamanannya dan siapa pun yang masih
tetap di Madinahjuga harus dijamin keamanannya; kecuali mereka yang berbuat
tidak adil dan kejahatan. Allah dan Rasul-Nya Muhammad
melindungi
mereka yang melaksanakan kesepakatan ini loyalitas dan perhatian yang sempurna.
Prinsip-prinsip Konstitusi dalam
Pasal-pasal Piagam Madinah
Menurut
[Muhammad] Hamidullah (lahir 19081 "Konstitusi yang membawa hak
istimewa ini tidak hanya merupakan konstitusi negara Islam pertama, tetapi
juga merupakan konstitusi pertama di muka bumi yang diumumkan oleh
sebuah negara".a Seorang ahli sejarah Italia, (Leone] Caetani
(1869-19351, menyebutnya sebagai sebuah "dokumen" tanpa menggunakan
istilah "konstitusi" dan menambahkan, "Dokumen ini merupakan buku Nabi Muhammad saw.
sehingga bukan orang lain yang menulisnya,
melainkan Muhammad sendiri (yang membuat dokumen itu tertulis). Yang lainnya, yaitu baik kaum Muslim,
kaum Yahudi dan orangorang Musyrik
hanya mengadopsinya saja."9 Seharusnya tidak diambil
kesimpulan dari kata-kata Caetani ini bahwa Rasulullah mendiktekan kepada orang lain sebuah teks yang ia persiapkan sendiri,
atau bahwa is memaksa mereka untuk menandatanganinya. Informasi dari
[Malik ibnl Anas (sahabat Rasulullah,
710-7961 dan sumber-sumber lain menerangkan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil negosiasi dan produk dari
konsensus sosial.
°Hamidullah, Volumel.h. 189
9L. Caetani, Annali /dell' Islam/ )Sejarah
Islam) (Milan, Italy, 1903), diterjemahkan Ike dalam bahasa Turki) oleh
Huseyin Cahit )Yalcin, 1874-1957) menjadi Islam Tarihi )Sejarah Islam] (Istanbul,
1924), Volume 3, h. 112