Warisane Sesepuh NU

Sopo Wong Kang Jiwone Sombong, Rogone Bakal Apes.

JATI DIRI BANGSA DI DALAM SENI BELADIRI

Urip Kudu Duwe Roso Rumongso.

NITIH KERSANING GUSTHI

SALAH AKU PASRAH, BENER AKU MENENG, LUWIH BECIK AKU MANUT.

Kami Pasukan Pendekar Penegak Syari'at Islam

Aku Bangga Dadi Wong PAGAR NUSA.

UCAPANMU PODOKNO KARO ATIMU

Ilmu Sejati Ilmu Ing Qolbu, Manunggal Roso Nyawiji Ing Ati.

Rabu, 21 Mei 2014

Piagam Madinah




Bismillahirrahmanirrahim

I. Buku (dokumen) ini telah dipersiapkan oleh Muhammad, Nabi Allah, mewakili kaum Mukmin Quraisy (emigran dari Mekah dan Yathrib/ Madinah), kaum Muslim yang telah bergabung dengan mereka, dan mereka telah ikut setta berjuang bersama mereka.

2. Tentu saja, mereka membentuk sebuah ummah yang lain daripada umat manusia manusia lainnya.

3. Kelompok Muhajirin Quraisy harus membayar kerugian dari pertumpahan darah di antara mereka sebagaimana telah menjadi kebiasaan dan harus menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang-orang Mukmin.

4. Bani 'Auf harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing-masing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang-orang Mukmin.

5. Bani al-Harits harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masingmasing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang. orang Mukmin.

6. Bani Sa'idah harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing-masing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang-orang Mukmin.

7. Bani Jusyam harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing-masing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang-orang Mukmin.

8. Bani al-Najjar harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing. masing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang. orang Mukmin.

9. Bani 'Amr bin'Auf harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing­masing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang­orang Mukmin.

10. Bani al-Nabit harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing­masing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang­orang Mukmin.

11. Bani al-Aus harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing-masing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang-orang Mukmin.

12. A. Kaum Muslim tidak boleh membiarkan seseorang di antara mereka dibebani utang (dalam situasi ini), dan harus membayarkan utang-utang mereka, yang berasal dari tebusan-tebusan untuk tawanan perang mereka dan kerugian­kerugian biaya-biaya pertumpahan darah, menurut prinsip-prinsip yang benar dan disepakati.

12.B. Tidak seorang Muslim pun boleh memusuhi mawla (orang yang telah diikat dalam tali persaudaraan) dari kalangan Muslim yang lain. (Menurut naskah lain: Tidak seorang Muslim pun boleh mengadakan sebuah persepakatan dengan mawla dari kalangan Muslim yang lain, juga tidak boleh mengganggunya..

13. Muslimin yang taat (bertakwa) harus menentang/melawan orang yang bermaksud melakukan tindakan agresif dan tidak adil di antara mereka, atau orang yang bermaksud melanggar hak seseorang dan menyebabkan kekacauan di antara orang-orang Mukmin. Bahkan jika orang tersebut adalah keturunan salah seorang di antara mereka, mereka harus bahu-membahu melawannya.

14. Tidak seorang Muslim pun diperbolehkan membunuh Muslim yang lain untuk kepentingan orang kafir dan tidak diperbolehkan menolong orang kafir dengan merugikan seorang Muslim.

15. Jaminan dan perlindungan Allah hanya satu; (sebuah perlindungan yang diakui oleh orang-orang Muslim) yang diberlakukan bagi mereka semua. Hal ini karena seorang Muslim adalah mawla (saudara) bagi yang lainnya, selain daripada orang-orang lainnya.

16. Kaum Yahudi yang mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan perindungan kami; mereka tidak boleh ditindas, tidak juga kami boleh memberrkan pertolongan pada musuh-musuh mereka.

17. Perdamaian di antara Muslimin adalah satu. Tidak seorang Muslim pun, dalam suatu peperangan di jalan Allah, boleh bersepakat untuk menyetujui per­damaian dengan mengenyahkan orang-orang Mukmin lainnya. Perdamaian ini harus dibuat di antara mereka saja (kaum Muslim) menurut prinsip-prinsip sama persamaan dan keadilan.

18. Semua kelompok (militer) yang bergabung dengan kami dalam peperangan hares berganti bergiliran.

19. Kaum Muslim boleh melakukan pembalasan pertumpahan darah satu sama lain hanya untuk kepentingan agama Allah.

20A. Tentu saja, kaum Muslim yang taat mengikuti jalan yang paling baik dan Iurus.
20B. Tidak seorang musyrik pun diperbolehkan melindungi jiwa dan dan harta salah seorang dari kaum Quraisy dan tidak diperbolehkan turut campur dengan seorang Mukmin dalam persoalan ini (tidak diperbolehkan mencegah penyerangan terhadap kaum Quraisy).

21. Jika seseorang ternyata terbukti secara meyakinkan telah membunuh seorang Muslim dan phika korban tidak memberikan maaf, aturan-aturan gishosh harus diberlakukan; dalam kasus ini semua orang Muslim harus melawannya. Hal ini h_alnl (benar) dilakukan sepenuhnya oleh mereka (dengan aturan ini).

22. Setiap Muslim yang telah beriman pada Allah dan Hari Kiamat, dengan menerima isi lembaran (dokumen) ini, tidak diperkenankan membela dan memberikan perlindungan bagi seorang pembunuh; siapa pun yang menolong dan memberikan pertolongan untuknya harus menerima kutukan dan murka Allah di Hari Kiamat, ketika kompensasi finansial atau pengorbanan tidak dapat lagi diterima.

23. Bila kamu sekalian berbeda pendapat dalam sesuatu hal, hendaklah perkaranya diserahkan kepada Allah dan Muhammad.

24. Kaum Muslim dan kaum Yahudi bekerjasama dalam menanggung pembiayaan selama mereka melakukan perang bersama.

25A. Kelompok Yahudi dari Bani 'Auf, bersama dengan kaum Muslim' merupakan sebuah umma. Agama kaum Yahudi untuk mereka sendiri, dan agama kaum Muslim untuk mereka sendiri. Hal ini termasuk mawla mereka dan diri mereka sendiri secara personal.
25B. Tetapi siapa saja yang berlaku tidak adil dan melakukan kejahatan hanya boleh merugikan dirinya dan anggota keluarganya sendiri.

26. Kaum Yahudi bani al-Najjar memiliki hak yang sama dengan kaum Yahudi Bani'Auf.

27. Kaum Yahudi bani al-Harits memiliki hak yang sama dengan kaum Yahudi Bani'Auf.

28. Kaum Yahudi bani Sa'idah memiliki hak yang sama dengan kaum
Yahudi Bani'Auf.

29. Kaum Yahudi bani Jusyam memiliki hak yang sama dengan kaum
Yahudi Bani'Auf.

30. Kaum Yahudi bani al-Aus memiliki hak yang sama dengan kaum Yahudi Bani'Auf,
7Dalam (Abd al-Malik) Ibn Hisyam Iwafat 8331 ini ditulis dengan ma'a Idenganl, dan dalam Abu'Ubaid (al-Qasim ibn Sallam. 770-8381 ditulis min Idarij. lKedua penulis ini, sumber-sumber yang paling penting untuk teks Piagam Madinah , tidak sepakat dalam penulisan kata di sejumlah tempat-CK)

31. Kaum Yahudi Bani Tsa'labah memiliki hak yang sama dengan kaum Yahudi Bani'Auf. Tetapi siapa saja yang berlaku tdak adil atau berbuat kejahatan hanya boleh merugikan dirinya dan angota keluarganya saja.

32. Keluarga Jafnah sebagai anggota bani Tsa'labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi bani Tsa'labah.

33. Bani Syutaibah memiliki hak yang sama dengan kaum Yahudi dari bani 'Auf (Aturan-aturan) harus ditaati secara mutlak; tdak seorang pun boleh melanggarnya.

34. Mawla bani Tsa'labah diperlakukan sama dengan Bani Tsa'labah sendiri.

35. Mereka yang berada dalam perlindungan kaum Yahudi (bitana) diperlakukan sama kaum Yahudi sendiri.

36A. Tidak seorang pun dari kaum Yahudi dibolehkan ikut dalam barisan militer kaum Muslim tanpa izin dari Muhammad.
36B. Tidak dilarang melakukan pembalasan sesuai dengan luka yang diderita. Tentu saja jika seseorang membunuh orang lain, dia dan keluarganya harus ber­tangguh jawab sebagai konsekuensinya, jika tdak, akan ada ketidakadilan (berarti seseorang yang tdak mentaati aturan ini telah berlaku tdak adil). Allah selalu bersama dengan mereka yang menaati dokumen ini.

37A. (Dalam kasus perang) Kaum Yahudi dan kaum Muslim membiayai pihaknya masing-masing. Mereka harus bekerja sama satu sama lain, dalam melawan pihak yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui lembaran dokumen ini. Di antara mereka harus terdapat kebajikan dan perilaku yang baik. (Aturan-aturan ini) harus ditaati secara mutlak; tdak seorang pun boleh melanggarnya.
37B. Seseorang tdak dipandang berdosa karena dosa sekutunya. Dan orang yang teraniaya harus mendapat pembelaan.

38. Kaum Yahudi bersama kaum Muslim menanggung biaya peperangan yang mereka lakukan bersama.

39. Atas nama mereka yang mengakui dokumen ini, daerah jawf) Yatsrib merupakan wilayah yang dilindung (harem).

40. Siapa pun orang yang dilindung (far) adalah seperti halnya diri sendiri (yang
melindung); dia tdak boleh ditindas dan diperlakukan secara jahat.

41. Seseorang tdak diberikan hak perlindungan, kecuali atas izin dari yang berhak
memberikan perlindungan itu.

42. Semua kasus pembunuhan dan perselisihan yang terjadi di antara orang-orang yang menyetujui dokumen ini harus diselesaikan menurut ajaran Allah dan Muhammad Rasulullah. Allah akan bersama mereka yang menaati dokumen ini dengan baik.

43. Dalam hubungan ini kaum Quraisy dan mereka mendukungnya tdak akan mendapat perlindungan.

44. Kaum Muslim dan kaum Yahudi harus bekerja sama dalam menghadapi pihak lain yang melancarkan serangan terhadap Yatsrib.

45A. Bila kaum Yahudi diajak untuk berdamai oleh kaum Muslim atau untuk ambil bagian dalam sebuah kesepakatan perdamaian, mereka harug memenuhinya dan ikut serta melaksanakannya. Jika mereka (kaumYahudi) menawarkan ajakan
yang sama pada kaum Muslim, mereka memiliki hak yang sama dari kaurn Muslim; dengan pengecualian kasus-kasus perang yang menyangkut isu agama.
45B. Masing-masing kelompok bertanggung jawab terhadap wilayah mereka sendiri (dengan memperhatikan pertahanannya dan kebutuhan-kebutuhan yang lain).

46. Kaum Yahudi Aus, yaitu mawla dan mereka sendiri, memiliki hak yang sama yang disepakati dalam dokumen ini, dengan kepatuhan pada yang ketat dan lengkap dari orang-orang yang menyetujui dokumen ini. (Aturan-aturan ini) harus ditatai secara mutlak; tidak seorang pun boleh melanggarnya. Allah bersama mereka yang menjalankan aturan-aturan ini secara baik dan benar yang digambarkan dalam dokumen ini.

47. Dokumen ini tidak melindungi pelaku ketidakadilan dan kejahatan dari hukuman. Siapa saja yang berperang dijamin keamanannya dan siapa pun yang masih tetap di Madinahjuga harus dijamin keamanannya; kecuali mereka yang berbuat tidak adil dan kejahatan. Allah dan Rasul-Nya Muhammad
melindungi mereka yang melaksanakan kesepakatan ini loyalitas dan perhatian yang sempurna.

Prinsip-prinsip Konstitusi dalam Pasal-pasal Piagam Madinah
Menurut [Muhammad] Hamidullah (lahir 19081 "Konstitusi yang membawa hak istimewa ini tidak hanya merupakan konstitusi negara Islam pertama, tetapi juga merupakan konstitusi pertama di muka bumi yang diumumkan oleh sebuah negara".a Seorang ahli sejarah Italia, (Leone] Caetani (1869-19351, menyebutnya sebagai sebuah "dokumen" tanpa menggunakan istilah "konstitusi" dan menambahkan, "Dokumen ini merupakan buku Nabi Muhammad saw. sehingga bukan orang lain yang menulisnya, melainkan Muhammad sendiri (yang membuat dokumen itu tertulis). Yang lainnya, yaitu baik kaum Muslim, kaum Yahudi dan orang­orang Musyrik hanya mengadopsinya saja."9 Seharusnya tidak diambil kesimpulan dari kata-kata Caetani ini bahwa Rasulullah mendiktekan kepada orang lain sebuah teks yang ia persiapkan sendiri, atau bahwa is memaksa mereka untuk menandatanganinya. Informasi dari [Malik ibnl Anas (sahabat Rasulullah, 710-7961 dan sumber-sumber lain menerangkan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil negosiasi dan produk dari konsensus sosial.

°Hamidullah, Volumel.h. 189
9L. Caetani, Annali /dell' Islam/ )Sejarah Islam) (Milan, Italy, 1903), diterjemahkan Ike dalam bahasa Turki) oleh Huseyin Cahit )Yalcin, 1874-1957) menjadi Islam Tarihi )Sejarah Islam] (Istanbul, 1924), Volume 3, h. 112

NANDUR WIJINING PAKERTI




Oleh: Iman Widodo
Entah sejak kapan, leluhur kita telah mempunyai konsep bahwa “urip iku ngunduh wohing pakerti”. Didalam hidup kita akan memanen apa yang telah kita semai. Konsep hidup itu tampaknya memang sederhana, tapi sebenarnya mengandung makna yang sangat luas; tergantung siapa dan dalam konteks apa ia ‘diwedarkan’.
Berbicara soal memanen, tak bisa dilepaskan dari konteks sosio-historis masyarakat kita yang menjalani hidup dengan bercocok tanam. Sejak berabad-abad yang lalu leluhur kita telah mengenal tanaman yang disebut padi. Pada masa lalu, tanaman yang punya nama lain: pari atau pantun ini disebut dengan istilah ‘juwawut’’. Dari sinilah istilah ‘Jawa dwipa’ muncul untuk menyebut tempat tumbuhnya padi ini.
Bila menilik hal tersebut, agak menggelikan ketika sekarang ini ramai dikampanyekan agar masyarakat beralih dari makanan pokok beras menuju makanan-makanan lokal seperti umbi-umbian. Memang harus diakui bahwa makanan umbi-umbian tersebut adalah harta karun terpendam lainnya yang dimiliki oleh ibu pertiwi kita.
Proses penghilangan pengetahuan kita atas temuan besar leluhur dalam bidang pangan tersebut rupanya hanya bagian kecil dari proses-proses lainnya terhadap penghilangan jati diri kita sebagai sebuah bangsa yang besar. Bukan perlahan lagi, tapi bahkan secara massal generasi kita dibuat tidak percaya diri, tidak yakin dan merasa minder atas jati dirinya sebagai manusia yang berkebudayaan dan berpemikiran nusantara. Keyakinan kita sebagai bangsa yang sangat menghargai makna dan nilai-nilai dijungkirkan agar hanya melihat apa yang nampak dihadapannya saja. Apa yang didendangkan di TV dipandang sebagai sebuah kebenaran. Apa yang didedahkan oleh ilmuwan-ilmuwan barat dipaksakan sebagai sebuah keyakinan. Apa yang didektekan oleh negara-negara kapitalis diyakini sebagai sebuah kemestian tunggal. Anggapan bahwa bangsa kita tidak memiliki kedaulatan  rupanya tak hanya berlaku bagi sektor pemerintahnya saja. Masyarakat umum, terutama generasi muda, digiring secara massal untuk ‘telanjang’ bersama-sama, dan kemudian ramai-ramai bergaya ala korea, berpemikiran ala amerika, berpakaian ala arab, dsb.
Secara serampangan, kita diam-diam dicekoki dua pandangan ideologi yang saling berseberangan. Radikalisme disatu sisi dan liberalisme dikutub lainnya. Masyarakat kita yang telah mulai kehilangan rasa peduli terhadap makna-makna ini kemudian merajutnya menjadi konflik panjang antar sesama anak bangsa. Kita menjadi bingung mana yang agama, mana yang budaya. Mana yang harus dicerdasi dan dikembangkan secara pemikiran, mana yang harus dijadikan tali pegangan. Hilangnya tali pegangan untuk merajut kebersamaan sebagai sebuah bangsa ini kemudian dimanfaatkan untuk mobilisasi kepentingan-kepentingan.
Dalam situasi seperti ini perlu kiranya kita menilik kembali hadis Nabi Saw: “Sekiranya berlaku kiamat sedangkan ditangan salah seorang diantara kamu ada benih tamar dan dia berupaya untuk menanamnnya sebelum kiamat, maka hendaklah ia menanamnya. Dengan itu dia mendapatkan pahala” (HR. Bukhori). ‘Menanam’ yang dimaksud rasulullah itu tentunya juga tak bisa dilepaskan dari konteks dan situasi. Sebagaimana konsepsi tentang ‘ngunduh wohing pakarti’ dalam pandangan leluhur kita diatas juga bisa dimaknai dalam beragam konteks. Kalau dalam situasi kiamat saja kita diminta untuk tetap ‘bekerja’ menanamkan benih, bukannya duduk bersila sambil membaca istigfar sebanyak-banyaknya. Berarti dalam situasi carut marut kondisi bangsa ini mestinya kita juga tak hanya cukup untuk sekedar berdoa, berharap, apalagi malah saling menyalahkan dan mencari kebenaran sendiri-sendiri.  Menggagas, merumuskan dan bekerja secara bersama-sama untuk menyemai benih-benih ‘pakerti’ adalah kebutuhan jaman ini.
Penghilangan jati diri bangsa tak lantas menjadikan sebagian kita yang masih percaya bahwa kita adalah bangsa besar menjadi ikut-ikutan minder dan kecil hati. Justru disaat seperti ini kita perlu sebanyak-banyaknya menebar benih kebaikan; nandur wijining pakerti.’ Wiji’ bisa bermakna sebenarnya. Karena memang sejauh ini dalam masalah pertanian kita juga banyak dibohongi sehingga kita lupa betapa cerdas dan kreatifnya leluhur kita dalam mengolah pangan. Disisi lain, ‘wiji’ juga bisa bermakna konsep berkebangsaan, konsep bermasyarakat, maupun konsep berkeluarga kita yang sejauh ini sudah di rancukan oleh pemahaman-pemahaman asing yang membuat kita saling menyalahkan satu sama lain.
Dengan banyaknya ‘benih’ yang kita tanam, berpedoman pada konsep bahwa ‘urip ngunduh wohing pakerti’ maka entah kapan waktunya kita juga akan memanen. Keluarga kita, masyarakat, dan bangsa kita pasti akan ‘ngunduh’ panen-panen kedaulatan, panen-panen kemakmuran dan panen-panen keadilan.

HIZIB NASHOR



Syekh Abi Hasan Assyadzili


Dengan menyebut nama Alloh yang Maha Pengasih, lagi maha Penyayang.

Ya alloh, ya Tuhan kami..
Dengan kekuasaan penuh yang kau miliki atas sekalian alam,
Yang ketetapanmu tak bisa di elakkan,
Dan, mengingat cepatnya engkau mewujudkan pertolonganmu,
Disebabkan sifat cemburu yang kaumiliki;
Yaitu ketidakrelaan-MU ketika kemuliaan-MU di obrak-abrik!

Dan, dengan mengingat perlindunganmu
terhadap orang-orang yang berlindung menggunakan ayat-ayat-MU
Maka, Ya Alloh..!
Hanya kepada-MU kami mohon pertolongan dan Bala bantuan..!
Karena Engkaulah Yang Maha Mendengar
Engkaulah Yang Mengabulkan Doa-doa
Engkaulah Yang Ter-dekat diantara yang paling Dekat
Yang cepat siksanya jika hendak menyiksa!
Yang menegakkan segala hal Yang Engkau Mau!
Yang Menghancurkan siapa saja Yang Engkau Mau!

Ya Alloh..!! Engkaulah Yang paling Ganas!
Jika Hendak Mewujudkan keganasan-MU!

Aduhai zat yang sama sekali tak menggemingkan-MU
Riak-riak kecil dari orang-orang Yang Merasa Punya Kuasa!!
Tak Menggoyahkanmu sedikitpun,
Perdaya Pejabat-Pejabat yang Otoriter, Korup dan Dungu itu!!
Pejabat-pejabat yang congkak dan musuh-musuh yang durjana!

Ya Alloh, Ya Tuhan kami….
Jadikanlah orang-orang yang menyebar tipu daya
Menjerat kepada diri mereka sendiri!
Dan, makar yang mereka lempar kepada kami
Berbalik menyerang diri mereka sendiri!

Jadikanlah, ya alloh, Lubang-Lubang perangkap
Yang digali untuk kami, menjerumuskan diri mereka sendiri!!
Dan, orangt-orang yang menancapkan jaring-jaring tipuan,
Ya Sayyidi..! Giringlah mereka kepada jarring-jaring yang di tancapkan!
Hingga mereka pun menjadi buruan, merintih-rintih dan terpenjara didalamnya

Ya Alloh, Ya Tuhan kami…
Dengan menyebut: Kaaf-Haa’-yaa’-‘Ain-Shood hentikan niat jahat mereka!
Jadikanlah, Yaa Alloh.. tiap-tiap kesenangan mereka sebagai tebusan.
Kirimlah azab pedih yang turun segera; baik sekarang atau hari nanti.
Ya Alloh, Ya Tuhan kami.. Runtuhkanlah sumber-sumber kekuatan mereka,
Cerai beraikanlah perkumpulan mereka, Tumpulkan senjata-senjata mereka, kecilkan jumlah mereka…

Ya Alloh ya Tuhan kami, Tempatkan mereka dalam satu kawasan yang mengepung, kemudian utuslah azab pedih untuk mereka. Dan keluarkanlah mereka ya Alloh.. dari suasana indahnya kasih sayang dan kelembutan

Untuk itu, saliblah mereka pada tiang-tiang kehampaan. Belenggulah tangan-tangan mereka, melingkar di leher-leher mereka. Belenggulah pula hati mereka pada satu ikatan. Hingga tak pernah sama sekali, angan-angan mereka itu menimpa pada kami.

Ya alloh, Ya Tuhan kami.. hancurkan mereka pada tiap-tiap jurang kehancuran. Kehancuran yang kau tunjukkan pada musuh-musuhmu. Demi menolong para rosulmu, nabi-nabi dan wali-walimu.

Ya Alloh, Ya Tuhan kami… tolonglah kami sebagaimana engkau menolong para kekasihmu untuk menghancurkan musuh-MU. Dan jangan sekali-kali ya Alloh, kekuatan musuh itu menimpa kami dan mengenai kami! Janganlah kau pasrahkan kami dikuasai mereka, disebabkan dosa-dosa dan kecerobohan kami.

Haa’miem.. Haa’miem.. Haa’miem.. Haa’miem..
Haa’miem.. Haa’miem.. Haa’miem..
Dan mereka pun tak akan pernah mendapat pertolongan!

Haa’miem-‘Ain-Sien-Qoof, duhai yang menjadi pelindung dari segala hal yang menakutkan kami, Limpahkan pelita harapan pada kami; Pengharapan diatas pengharapan!

Ya Hu.. Ya Hu.. Ya Hu..

Duhai zat yang padanya menyimpan anugerah, yang semata karena kemurahannya kami berhak meminta.
Maka duhai Tuhanku… segerakan ! Cepatkan! Lekaskan!
Ya Tuhanku… kabulkan! Nyatakan! Wujudkan!

Duhai zat yang mengabulkan doa Nuh atas kaumnya…
Yang menolong Ibrahim mengahncurkan musuh-musuhnya, yang mengembalikan Yusuf pada Ya’qub, yang melenyapkan derita Ayyub, yang mengabulkan prmohonan si tua-Zakariyya, yang mendengar tasbih Yunus bin matta,.

Ya Alloh Ya Tuhan kami… dengan segala rahasia yang disandang para pemilik doa yang mustajab ini, hendaklah kau kabulkan segala permohonan kami, hendaklah kau kabulkan permintaan kami…

Lestarikanlah, ya Alloh… pertolongan dan kabar gembiramu, yang telah kau janjikan pada hamba-hambamu yang mukmin. Tiada Tuhan selain Engkau, Maha Suci Engkau.. dan sungguh, diriku kali ini benar-benar dalam kondisi yang memprihatinkan.

Ya alloh ya Tuhan kami, telah putus angan-angan kami… maka demi kemuliaanmu, selain dirimu tak ada yang kami harapkan,
Ya alloh ya Tuhan kami, telah lepaslah harapan-harapan kami, maka demi keagunganmu yang haq, selain dirimu tak ada yang kami harapkan

Jikalau bala bantuan dan handai tulan telah menjauh, maka yang paling dekat denganku adalah Bala Tentara Alloh!! Aduhai Bala Tentara Alloh... Sungguh-sungguh datanglah!!!! Secepat kilat melepas belenggu..!!! aduhai Bala Tentara Alloh…!!!!!!

Para musuh-musuh telah benar-benar berbuat aniaya, maka kujadikan Alloh sebagai tempat berlindung. Dan cukuplah Alloh semata sebagai kekasih. Dan cukuplah Alloh semata sebagai penolong.

Dan Allohlah yang mencukupiku. Dan yang sebaik-baik menanggung adalah Allloh! Tidak ada daya dan kekuatan kecuali bersama Alloh, yang maha tinggi dan maha agung!!! salam sejahtera semoga tetap tercurah kepada Nuh dan seluruh alam.

Maka kabulkanlah Ya alloh…!!! Amien… Amien… Amien…
Maka, terputuslah sudah kaum yang berbuat aniaya!!!!!
Jadilah tak ada yang terlihat kecuali rumah-rumah mereka
Yang demikian itu kami membalas kaum yang berbuat dosa!!!!

Dan semoga rahmat Alloh dan keselamatan tetap tercurah kepada baginda Muhammad, para kerabat, para Sahabat, dan semua kaum Muslimin…..

FILSAFAT JURUS




''Jurus bukan sekedar rangkaian gerak langkah dan serangan, maupun hindaran serta perlindungan diri. Namun jurus adalah sikap hidup seorang pendekar sejati. Karna jurus adalah cerminan sikap ''Jujur'' dan ''Lurus''.

Jujur dalam bertindak apa saja dikehidupan sehari-harinya. Jujur adalah sikap dasar dari tindakan yg sangat berani: Berani mengambil langkah, berani mengambil sikap, berani mengambil keputusan tanpa pandang bulu, dan juga berani mempertanggung-jawabkan segala yg diperbuat atau diputuskannya.

Jujur adalah kesadaran atas ''Hitam-Putih''. Jujur adalah kesadaran atas konsekuensi. Jujur adalah ibarat api, yg pasti akan berkobar-kobar disemua dahan dan daun kering dipadang gersang.

Jujur adalah apa adanya. Jujur adalah kepolosan: ''Lha mbok dibeleh o, ngertiku ke yo koyo ngene''. Itulah Jujur!

Sedangkan lurus adalah istilah untuk sikap dan tindakan seseorang yg selalu menyandarkan segala pilihan dan keputusannya pada ''Titah'' yg telah digariskan Allah Swt kepadanya. Titah menjadi ''Hamba'' dan menjadi ''Khalifah'' sekaligus. Titah ketaatan mutlak pada segala perintah-Nya dan titah untuk selalu berfikir dan berhati nurani dalam setiap debur gelombang kehidupan yg dilaluinya.

Ketika seseorang sudah bisa menyelaraskan dua makna ''titah'' Tuhan itu didalam 'Wadah Kejujuran', maka ia adalah Pendekar Sejati! Karna latihan Pencak Silat sebenarnya hanyalah bagian kecil dari proses menemukan makna-makna tersebut''

(Gus Iman)