Rabu, 21 Mei 2014

Piagam Madinah




Bismillahirrahmanirrahim

I. Buku (dokumen) ini telah dipersiapkan oleh Muhammad, Nabi Allah, mewakili kaum Mukmin Quraisy (emigran dari Mekah dan Yathrib/ Madinah), kaum Muslim yang telah bergabung dengan mereka, dan mereka telah ikut setta berjuang bersama mereka.

2. Tentu saja, mereka membentuk sebuah ummah yang lain daripada umat manusia manusia lainnya.

3. Kelompok Muhajirin Quraisy harus membayar kerugian dari pertumpahan darah di antara mereka sebagaimana telah menjadi kebiasaan dan harus menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang-orang Mukmin.

4. Bani 'Auf harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing-masing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang-orang Mukmin.

5. Bani al-Harits harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masingmasing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang. orang Mukmin.

6. Bani Sa'idah harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing-masing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang-orang Mukmin.

7. Bani Jusyam harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing-masing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang-orang Mukmin.

8. Bani al-Najjar harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing. masing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang. orang Mukmin.

9. Bani 'Amr bin'Auf harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing­masing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang­orang Mukmin.

10. Bani al-Nabit harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing­masing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang­orang Mukmin.

11. Bani al-Aus harus tetap membayar kerugian-kerugian dari pertumpahan darah mereka sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan mereka, dan masing-masing kelompok harus ikut serta menebus tawanan-tawanan perang mereka menurut prinsip-prinsip keadilan yang benar dan disepakati di antara orang-orang Mukmin.

12. A. Kaum Muslim tidak boleh membiarkan seseorang di antara mereka dibebani utang (dalam situasi ini), dan harus membayarkan utang-utang mereka, yang berasal dari tebusan-tebusan untuk tawanan perang mereka dan kerugian­kerugian biaya-biaya pertumpahan darah, menurut prinsip-prinsip yang benar dan disepakati.

12.B. Tidak seorang Muslim pun boleh memusuhi mawla (orang yang telah diikat dalam tali persaudaraan) dari kalangan Muslim yang lain. (Menurut naskah lain: Tidak seorang Muslim pun boleh mengadakan sebuah persepakatan dengan mawla dari kalangan Muslim yang lain, juga tidak boleh mengganggunya..

13. Muslimin yang taat (bertakwa) harus menentang/melawan orang yang bermaksud melakukan tindakan agresif dan tidak adil di antara mereka, atau orang yang bermaksud melanggar hak seseorang dan menyebabkan kekacauan di antara orang-orang Mukmin. Bahkan jika orang tersebut adalah keturunan salah seorang di antara mereka, mereka harus bahu-membahu melawannya.

14. Tidak seorang Muslim pun diperbolehkan membunuh Muslim yang lain untuk kepentingan orang kafir dan tidak diperbolehkan menolong orang kafir dengan merugikan seorang Muslim.

15. Jaminan dan perlindungan Allah hanya satu; (sebuah perlindungan yang diakui oleh orang-orang Muslim) yang diberlakukan bagi mereka semua. Hal ini karena seorang Muslim adalah mawla (saudara) bagi yang lainnya, selain daripada orang-orang lainnya.

16. Kaum Yahudi yang mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan perindungan kami; mereka tidak boleh ditindas, tidak juga kami boleh memberrkan pertolongan pada musuh-musuh mereka.

17. Perdamaian di antara Muslimin adalah satu. Tidak seorang Muslim pun, dalam suatu peperangan di jalan Allah, boleh bersepakat untuk menyetujui per­damaian dengan mengenyahkan orang-orang Mukmin lainnya. Perdamaian ini harus dibuat di antara mereka saja (kaum Muslim) menurut prinsip-prinsip sama persamaan dan keadilan.

18. Semua kelompok (militer) yang bergabung dengan kami dalam peperangan hares berganti bergiliran.

19. Kaum Muslim boleh melakukan pembalasan pertumpahan darah satu sama lain hanya untuk kepentingan agama Allah.

20A. Tentu saja, kaum Muslim yang taat mengikuti jalan yang paling baik dan Iurus.
20B. Tidak seorang musyrik pun diperbolehkan melindungi jiwa dan dan harta salah seorang dari kaum Quraisy dan tidak diperbolehkan turut campur dengan seorang Mukmin dalam persoalan ini (tidak diperbolehkan mencegah penyerangan terhadap kaum Quraisy).

21. Jika seseorang ternyata terbukti secara meyakinkan telah membunuh seorang Muslim dan phika korban tidak memberikan maaf, aturan-aturan gishosh harus diberlakukan; dalam kasus ini semua orang Muslim harus melawannya. Hal ini h_alnl (benar) dilakukan sepenuhnya oleh mereka (dengan aturan ini).

22. Setiap Muslim yang telah beriman pada Allah dan Hari Kiamat, dengan menerima isi lembaran (dokumen) ini, tidak diperkenankan membela dan memberikan perlindungan bagi seorang pembunuh; siapa pun yang menolong dan memberikan pertolongan untuknya harus menerima kutukan dan murka Allah di Hari Kiamat, ketika kompensasi finansial atau pengorbanan tidak dapat lagi diterima.

23. Bila kamu sekalian berbeda pendapat dalam sesuatu hal, hendaklah perkaranya diserahkan kepada Allah dan Muhammad.

24. Kaum Muslim dan kaum Yahudi bekerjasama dalam menanggung pembiayaan selama mereka melakukan perang bersama.

25A. Kelompok Yahudi dari Bani 'Auf, bersama dengan kaum Muslim' merupakan sebuah umma. Agama kaum Yahudi untuk mereka sendiri, dan agama kaum Muslim untuk mereka sendiri. Hal ini termasuk mawla mereka dan diri mereka sendiri secara personal.
25B. Tetapi siapa saja yang berlaku tidak adil dan melakukan kejahatan hanya boleh merugikan dirinya dan anggota keluarganya sendiri.

26. Kaum Yahudi bani al-Najjar memiliki hak yang sama dengan kaum Yahudi Bani'Auf.

27. Kaum Yahudi bani al-Harits memiliki hak yang sama dengan kaum Yahudi Bani'Auf.

28. Kaum Yahudi bani Sa'idah memiliki hak yang sama dengan kaum
Yahudi Bani'Auf.

29. Kaum Yahudi bani Jusyam memiliki hak yang sama dengan kaum
Yahudi Bani'Auf.

30. Kaum Yahudi bani al-Aus memiliki hak yang sama dengan kaum Yahudi Bani'Auf,
7Dalam (Abd al-Malik) Ibn Hisyam Iwafat 8331 ini ditulis dengan ma'a Idenganl, dan dalam Abu'Ubaid (al-Qasim ibn Sallam. 770-8381 ditulis min Idarij. lKedua penulis ini, sumber-sumber yang paling penting untuk teks Piagam Madinah , tidak sepakat dalam penulisan kata di sejumlah tempat-CK)

31. Kaum Yahudi Bani Tsa'labah memiliki hak yang sama dengan kaum Yahudi Bani'Auf. Tetapi siapa saja yang berlaku tdak adil atau berbuat kejahatan hanya boleh merugikan dirinya dan angota keluarganya saja.

32. Keluarga Jafnah sebagai anggota bani Tsa'labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi bani Tsa'labah.

33. Bani Syutaibah memiliki hak yang sama dengan kaum Yahudi dari bani 'Auf (Aturan-aturan) harus ditaati secara mutlak; tdak seorang pun boleh melanggarnya.

34. Mawla bani Tsa'labah diperlakukan sama dengan Bani Tsa'labah sendiri.

35. Mereka yang berada dalam perlindungan kaum Yahudi (bitana) diperlakukan sama kaum Yahudi sendiri.

36A. Tidak seorang pun dari kaum Yahudi dibolehkan ikut dalam barisan militer kaum Muslim tanpa izin dari Muhammad.
36B. Tidak dilarang melakukan pembalasan sesuai dengan luka yang diderita. Tentu saja jika seseorang membunuh orang lain, dia dan keluarganya harus ber­tangguh jawab sebagai konsekuensinya, jika tdak, akan ada ketidakadilan (berarti seseorang yang tdak mentaati aturan ini telah berlaku tdak adil). Allah selalu bersama dengan mereka yang menaati dokumen ini.

37A. (Dalam kasus perang) Kaum Yahudi dan kaum Muslim membiayai pihaknya masing-masing. Mereka harus bekerja sama satu sama lain, dalam melawan pihak yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui lembaran dokumen ini. Di antara mereka harus terdapat kebajikan dan perilaku yang baik. (Aturan-aturan ini) harus ditaati secara mutlak; tdak seorang pun boleh melanggarnya.
37B. Seseorang tdak dipandang berdosa karena dosa sekutunya. Dan orang yang teraniaya harus mendapat pembelaan.

38. Kaum Yahudi bersama kaum Muslim menanggung biaya peperangan yang mereka lakukan bersama.

39. Atas nama mereka yang mengakui dokumen ini, daerah jawf) Yatsrib merupakan wilayah yang dilindung (harem).

40. Siapa pun orang yang dilindung (far) adalah seperti halnya diri sendiri (yang
melindung); dia tdak boleh ditindas dan diperlakukan secara jahat.

41. Seseorang tdak diberikan hak perlindungan, kecuali atas izin dari yang berhak
memberikan perlindungan itu.

42. Semua kasus pembunuhan dan perselisihan yang terjadi di antara orang-orang yang menyetujui dokumen ini harus diselesaikan menurut ajaran Allah dan Muhammad Rasulullah. Allah akan bersama mereka yang menaati dokumen ini dengan baik.

43. Dalam hubungan ini kaum Quraisy dan mereka mendukungnya tdak akan mendapat perlindungan.

44. Kaum Muslim dan kaum Yahudi harus bekerja sama dalam menghadapi pihak lain yang melancarkan serangan terhadap Yatsrib.

45A. Bila kaum Yahudi diajak untuk berdamai oleh kaum Muslim atau untuk ambil bagian dalam sebuah kesepakatan perdamaian, mereka harug memenuhinya dan ikut serta melaksanakannya. Jika mereka (kaumYahudi) menawarkan ajakan
yang sama pada kaum Muslim, mereka memiliki hak yang sama dari kaurn Muslim; dengan pengecualian kasus-kasus perang yang menyangkut isu agama.
45B. Masing-masing kelompok bertanggung jawab terhadap wilayah mereka sendiri (dengan memperhatikan pertahanannya dan kebutuhan-kebutuhan yang lain).

46. Kaum Yahudi Aus, yaitu mawla dan mereka sendiri, memiliki hak yang sama yang disepakati dalam dokumen ini, dengan kepatuhan pada yang ketat dan lengkap dari orang-orang yang menyetujui dokumen ini. (Aturan-aturan ini) harus ditatai secara mutlak; tidak seorang pun boleh melanggarnya. Allah bersama mereka yang menjalankan aturan-aturan ini secara baik dan benar yang digambarkan dalam dokumen ini.

47. Dokumen ini tidak melindungi pelaku ketidakadilan dan kejahatan dari hukuman. Siapa saja yang berperang dijamin keamanannya dan siapa pun yang masih tetap di Madinahjuga harus dijamin keamanannya; kecuali mereka yang berbuat tidak adil dan kejahatan. Allah dan Rasul-Nya Muhammad
melindungi mereka yang melaksanakan kesepakatan ini loyalitas dan perhatian yang sempurna.

Prinsip-prinsip Konstitusi dalam Pasal-pasal Piagam Madinah
Menurut [Muhammad] Hamidullah (lahir 19081 "Konstitusi yang membawa hak istimewa ini tidak hanya merupakan konstitusi negara Islam pertama, tetapi juga merupakan konstitusi pertama di muka bumi yang diumumkan oleh sebuah negara".a Seorang ahli sejarah Italia, (Leone] Caetani (1869-19351, menyebutnya sebagai sebuah "dokumen" tanpa menggunakan istilah "konstitusi" dan menambahkan, "Dokumen ini merupakan buku Nabi Muhammad saw. sehingga bukan orang lain yang menulisnya, melainkan Muhammad sendiri (yang membuat dokumen itu tertulis). Yang lainnya, yaitu baik kaum Muslim, kaum Yahudi dan orang­orang Musyrik hanya mengadopsinya saja."9 Seharusnya tidak diambil kesimpulan dari kata-kata Caetani ini bahwa Rasulullah mendiktekan kepada orang lain sebuah teks yang ia persiapkan sendiri, atau bahwa is memaksa mereka untuk menandatanganinya. Informasi dari [Malik ibnl Anas (sahabat Rasulullah, 710-7961 dan sumber-sumber lain menerangkan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil negosiasi dan produk dari konsensus sosial.

°Hamidullah, Volumel.h. 189
9L. Caetani, Annali /dell' Islam/ )Sejarah Islam) (Milan, Italy, 1903), diterjemahkan Ike dalam bahasa Turki) oleh Huseyin Cahit )Yalcin, 1874-1957) menjadi Islam Tarihi )Sejarah Islam] (Istanbul, 1924), Volume 3, h. 112

0 komentar:

Posting Komentar